Langsung ke konten utama

Efisiensi Alokasi dan Distribusi Pendapatan

Suatu alokasi dikatakan Pareto Efficient apabila barang-barang tidak bisa dialokasikan ulang untuk membuat seseorang lebih baik keadaannya tanpa membuat orang lain lebih buruk keadaannya. Distribusi Pendapatan memiliki makna penyaluran pendapatan melalui penyelesaian pekerjaan dalam pengadaan barang, jasa dan bidang niaga.

           A. Pertukaran dan Keseimbangan Konsumsi Antar Individu

Untuk memahami latar belakang dan sebab-sebab pertukaran konsumsi antarindividu dan keseimbangan konsumsi, berikut akan diberikan asumsi yang cukup relevan untuk mendukung analisis. Asumsi tersebut adalah ada dua individu yang mengonsumsi dua macam komoditas yang total penawarannya tetap (Karim, 2018: 266).


Pada gambar di atas, panel (a) dan (b) adalah ruang konsumsi untuk masing-masing individu. Titik origin atau titik awal konsumsi untuk individu A kita sebut OA dan untuk individu B kita sebut saja dengan OB.

Untuk mempermudah pembahasan tentang keseimbangan konsumsi antarindividu ini, maka kita gabungkan kedua ruang konsumsi tersebut dalam dua kesatuan. Cara yang termudah adalah memutar ruang konsumsi individu 2 hingga 180o, maka kita akan mendapatkan sebuah kotak yang berisikan ruang konsumsi untuk kedua individu. Dengan tidak mengubah letak titik origin, maka kita melihat bahwa titik origin individu 2 terletak di sebelah pojok kanan atas. Bila tingkat konsumsi semakin jauh dari titik origin (baik OA maupun OB) maka semakin tinggi tingkat kepuasan konsumsi.

Untuk memahami latar belakang dan sebab-sebab pertukaran konsumsi antarindividu dan keseimbangan konsumsi, berikut akan diberikan asumsi yang cukup relevan untuk mendukung analisis. Asumsi tersebut adalah ada dua individu yang mengonsumsi dua macam komoditas yang total penawarannya tetap (Karim, 2018: 266). Untuk mempermudah pembahasan tentang keseimbangan konsumsi antarindividu ini, maka kita gabungkan kedua ruang konsumsi tersebut dalam dua kesatuan. Cara yang termudah adalah memutar ruang konsumsi individu 2 hingga 180o, maka kita akan mendapatkan sebuah kotak yang berisikan ruang konsumsi untuk kedua individu. Dengan tidak mengubah letak titik origin, maka kita melihat bahwa titik origin individu 2 terletak di sebelah pojok kanan atas. Bila tingkat konsumsi semakin jauh dari titik origin (baik OA maupun OB) maka semakin tinggi tingkat kepuasan konsumsi.

B. Kesejahteraan Sosial

Kesejahteraan Sosial merupakan suatu kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh warga negara di dalam pemenuhan kebutuhan material, spiritual, dan sosial agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Hal ini merupakan salah satu amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Namun pada kenyataannya permasalahan yang berkaitan dengan Kesejahteraan Sosial cenderung meningkat baik kualitas maupun kuantitas. Masih banyak warga negara belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya karena kondisinya yang mengalami hambatan fungsi sosial, akibatnya mereka mengalami kesulitan dalam mengakses sistem pelayanan sosial dan tidak dapat menikmati kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial juga mengalami permasalahan sebagai akibat dari belum optimalnya dukungan sumber daya manusia, peran masyarakat, dan dukungan pendanaan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan adanya upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan baik yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial, sehingga diharapkan dapat mempercepat terciptanya Kesejahteraan Sosial bagi seluruh masyarakat.

Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemerintah sangat membutuhkan peran masyarakat, namun Pemerintah tetap perlu mengatur tentang peran masyarakat tersebut khususnya mengenai pendaftaran lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial dan izin bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing. Pendaftaran dan perizinan tersebut dimaksudkan sebagai upaya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang lebih profesional dimasa mendatang.

Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut yang dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembangunan bidang Kesejahteraan Sosial khususnya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, sehingga diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan Kesejahteraan Sosial bagi masyarakat Indonesia. Peraturan Pemerintah ini juga untuk memenuhi amanat Pasal 8, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 35 ayat (3), Pasal 45, dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan mengenai Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Perlindungan Sosial, Standar Sarana dan Prasarana, Peran Masyarakat, Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial, Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Usaha Pengumpulan dan Penggunaan Sumber Pendanaan yang Berasal dari Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.

C. Efisiensi dan Keadilan

Pengertian dari efisiensi dan equity (keadilan). Efisiensi (efficiency) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu tepat atau sesuai untuk mengerjakan (menghasilkan) sesuatu (dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga, biaya), mampu menjalankan tugas dengan tepat dan cermat, berdaya guna, bertepat guna. Sektor publik terdapat konsep 3E yakni Ekonomi, Efisiensi, dan Efektivitas.

3E tersebut perlu diperluas dengan E yang ke empat yaitu Equity (keadilan). Dalam setiap penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya negara yang menganut konsep Welfare State seperti Indonesia, pasti mengutamakan segi keadilan dan efisien. akan tetapi pada dasarnya kedua sifat ini akan mengalami trade off antara keduanya. Trade off ini merupakan suatu hal pelik yang pasti terjadi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan menurut definisi yang lain efisiensi adalah penggunaan sumber daya secara minimum guna pencapaian hasil yang optimum.

Efisiensi menganggap bahwa tujuan-tujuan yang benar telah ditentukan dan berusaha untuk mencari cara-cara yang paling baikuntuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Efisiensi hanya dapat dievaluasi dengan penilaian-penilaian relatif, membandingkan antara masukan dan keluaran yang diterima. Terdapat 4 kondisi yang dapat digolongkan sebagai efisien :

1.         Menghasilkan output yang lebih besar dengan menggunakan input tertentu.

2.         Menghasilkan output tetap untuk input yang lebih rendah dari yang seharusnya.

3.         Menghasilkan produksi yang lebih besar dari penggunaan sumber dayanya.

4.         Mencapai hasil dengan biaya serendah mungkin.

Sedangkan pengertian equity sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang. Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwakeadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secarasama.

Suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanyaatau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.

·       Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa;

·       Suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasamasing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi baik yang sukarela atau tidak.Keadilan ini terjadi pada lapanga hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.

·       Terdapat dua masalah yang ditimbulkan dari trade off ini yaitu, untuk menurunkanketidakadilan, seberapa besar efisiensi yang dikorbankan dan adanya ketidak sepakatan mengenai nilai relatif yang harus diberikan atas penurunan nilaiketidakadilan dibandingkan nilai efisiensi.

Sebagian berpendapat bahwa keadilan adalah masalah utama yang ada di masyarakat sehingga untuk memaksimalkannya harus mengorbankan efisiensi, begitu pula sebaliknya pandangan orang yang menyatakan bahwa efisiensi adalah masalah utama. Inilah mengapa antara efisiensi dan keadilan tidak bisa berjala bersama, harus ada salah satu yang dikorbankan.

Efisiensi terjadi ketika kondisi kesejahteraan tidak dapat ditingkatkan lagi tanpamengorbankan tingkat kesejahteraan pihak lain (Pareto). Kalau dalam suatu komunitas ada A(50), B (100), dan C (1000) dengan angka di dalam kurung mewakili tingkat kesejahteraan hipotetis, maka menaikkan kesejahteraan A tanpa mengorbankan kesejahteraan B atau C adalah kondisi dimana terjadi perbaikan efisiensi (Pareto improvement); tetapi jika untuk menaikkan tingkat kesejahteraan salah satu anggota harus menurunkan kesejahteraan anggotalain, maka kondisi awal ini sudah menunjukkan Pareto efficient.

Di lain sisi,keadilan adalah suatu istilah yang batasannya tidak tegas dan sangatrelatif. Adil bagi C belum tentu dianggap adil bagi A atau B. Kita tidak bisa memuaskansemua pihak sekaligus. Subsidi BBM secara massal tidak efisien karena memicu over-consumption dan dinikmati golongan yang tidak seharusnya menerima subsidi. Tetapi dengan struktur ekonomi dan bisnis kita yang memang tidak efisien, menghilangkan subsidi sekaligus akan membuat kehidupan lapisan miskin semakin menderita. Di sini kita lihat ada trade-off antara efficiency dan equity.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa pada kenyataannya, efisiensi dankeadilan sering sekali tidak dapat sejalan. Untuk mencapai efisiensi maka harus mengorbankan keadilan, begitu pula sebaliknya. Kaedilan dapat dicapai tetapi konsekuensinya adalah menurunnya efisiensi. First Fundamental Theorem of Welfare Economics menyatakan bahwa ekuilibrium yang kompetitif dapat mencapai Pareto Optimum dalam pasar yang sempurna. Dalam kenyataannya, terjadi kegagalan pasar (market failure), sehingga lahirlah Second Fundamental Theorem of Welfare Economics yang menyatakan bahwa dalam konteks terjadi kegagalan pasar, ekuilibrium yang kompetitif dan memiliki properti pareto yang optimal dapat dicapai melalui lumpsum transfer. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar intervensi pemerintah untuk mengatasi trade-off antara efisiensi dan pemerataan melalui  Kebijakan redistribusi dalam pajak, subsidi, dan pengeluaran publik pemerintah.

D. Dampak Dstribusi Pendapatan dalam Islam

          Distribusi merupakan bagian yang paling penting dalam membentuk kesejahteraan. Dampak dari distribusi pendapatan bukan saja pada aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan politik. Oleh karena itu Islam memberi perhatian terhadap distribusi pendapatan dalam masyarakat. Pengertian distribusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesi (KBBI) adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau ke beberapa tempt: pembagian barang keperluan sehari-hari (terutama dalam masa darurat) oleh pemerintah kepada pegawai negeri, penduduk dsb. Sedangkan distribusi menurut para ahli produksi berupa barang dan jasa dri prosuden ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia, baik primer maupun sekunder.

Distribusi pendapatan dalam Islam merupakan penyaluran harta yang ada, baik dimiliki oleh pribadi atau umum (publik) kepada pihak yang berhak menerima yang ditujukka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan syariat Islam. Fokus dari distribusi pendapatan dalam Islam adalah proses pendistribusiannya. Secara sederhana bisa digambarkan, kewajiban menyisihkan sebagian harta bagi pihak surplus (berkecukupan) diyakini sebagai kompensasi atas kekayaannya dan di sisi lain merupakam intensif (perangsang) untuk kekayaan pihak defisit (berkekurangan).

Baqir Sadr mengatakan distribusi pendapatan atau kekayaan berjalan pada dua tingkatan, yang pertama adalah distribusi sumber-sumber produksi dan yang kedua adalah distribusi pedapatan produktif. Pokok-pokok pikiran yang dimaksud Sadr, sebagai sumber-sumber produktif adalah terkait dengan tanah, bahan-bahan mentah, alat-alat dan mesin yang dibutuhkan untuk memproduksi beragam barang dan komoditas. Sedangkan yang termasuk dengan pendapatan atau kekayaan produktif hasil dari proses pengolahan atau hasil dari aktivitas produksi melalui kombinasi sumber-sumber produksi yang dihasilkan manusia melalui kerja.

Berkenaan dengan ini pula, maka prinsip-prinsip menjaga adilnya sirkulasi kekayaan dan keseimbangan harta ditengah-tengah kehidupan masyarakat juga masuk dalam konsepsi Baqir Sadr. Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk memiliki kekayaan, tetapi tidak memberikan begitu saja untuk memiliki semua apa yang dia suka, dan menggunakan cara apa saja yan mereka kehendaki. Kekayaan adalah suatu hal yang penting, tetapi yang lebih penting lagi adalah cara pedistribusiannya, karena jika distribusi kekayaan itu tidak tepat maka sebagian kekayaan itu beredar di antara orang kaya saja. Akibatnya banyak masyarakat yang menderita karena kemiskinan. Oleh karena itu, kesejahteraan rakyat tidak sepenuhnya tergantung pada hasil produsi, tetapi juga tergantung pada distribusi yang tepat. Seperti yang diumpamakan Afzalur Rahman, jika suatu negara mempunyai kelebihan kekayaan, tetapi distribsinya tidak berdasarkan pada prinsip keadilan dan kebenaran, maka negara itu belum dianggap berhasil. Begitu juga dengan kehidupan masyarakat modern yang mempunyai kekayaan yang melimpah, namun masih banyak masyarakat yang menderita kemiskinan. Hal ini disebabkan karena distribusi kekayaan yang belum merata.

Islam memberikan batas-batas tertentu dalam berusaha, memiliki kekayaan dan mentransaksikannya. Dalam pendistribusian harta kekayaan, al-Qur’an telah menetapkan langkah-langkah tertentu untuk mencapai pemerataan bagi kekayaan dalam masyarakat secara objektif, seperti mempeekenalkan hukum waris yang memeberikan batas kekuasaan bagi semua karib kerabat dengan maksud membagi harta kekayaan kepada semua karib kerabat bila seseorang meninggal dunia. Begitu pula dengan hukum zakat, infaq, sedekah, dan bentuk lainnya yang juga diatur untuk membagi kekayaan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Distribusi dalam dunia perdagangan juga disyariatkan dalam bentuk akad kerja sama, misalnya distribusi dalam bentuk mudhârabah merupakan bentuk distribusi kekayaan dengan semsama muslim dalam bentuk investasi yang berorientasi pada profit sharing. Al-Qur’an berulang kali meningakan agar kaum Muslim tidak menyimpan atau menimun kekaaan untuk kepentingan mereka sendiri, tetapi mereka harus memenuhi kewajiban terhadap keluarga, tetangga, dan orang-orang harus mendapat bantuan.

Fungsi distribusi dalam aktivitas ekonomi pada hakikatnya mempertemukan kepentingan konsumen dan prosuden dengan tujuan kemashlahatan umat. Aktivitas usaha distribusi ini kemudian dituntut untuk dapat memenuhi hak dan kewajiban yang diinginkan syariah bagi konsumen dan produsen.

 

Komentar