Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam.
A. Pengertian dan Bentuk-bentuk Distorsi Pasar
Arti dari kata distorsi dalam KBBI adalah sebuah
gangguan yang terjadi atau pemutarbalikkan suatu fakta, aturan dan penyimpangan
dari fakta yang seharusnya terjadi. Sedangkan pasar secara umum dapat dikatakan
sebagai suatu tempat bertemunya anatara penjual dan pembeli.
Distorsi pasar ialah sebuah gangguan yang terjadi
terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip Islam. Atau juga
bisa dikatakan bahwa Distorsi Pasar ialah suatu fakta yang terjadi dilapangan
(mekanisme pasar), yang mana fakta tersebut tidak sesuai dengan teori yang
seharusnya terjadi dalam sebuah mekanisme pasar.
Bentuk-bentuk Distorsi Pasar
1. Rekayasa Permintaan dan Rekayasa penawaran
a.
Ba’i
Najasy
Adalah Tindakan
menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu
produk, sehingga harga jual produk akan naik. Upaya menciptakan perminataan
palsu:
·
Penyebaran
isu yang dapat menarik orang lain untuk membeli barang
·
Melakukan
order pembelian semu untuk memunculkan efek psikologis orang lain untuk membeli
dan bersaing dalam harga
·
Melakukan
pembelian pancingan sehingga tercipta sentiment pasar.
b.
Ihtikar
Merupakan bentuk lain dari
transaksi jual beli yang dilarang oleh syariah Islam. Ihtikar adalah
mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun. Dengan demikian,
penjual akan memperoleh keuntungan yang besar karena dapat menjual dengan harga
yang jauh lebih tinggi disbanding harga sebelum kelangkaan terjadi.
c.
Talaqqi
Rukban
Transaksi ini dilarang
karena mengandung dua hal pertama rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya
barang kepasar. Kedua mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga
pasar yang berlaku.
2.
Tadlis
Kondisi ideal dalam pasar
adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang
yang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi
yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan
terjadi kecurangan/penipuan.
Macam-macam Tadlis:
·
Tadlis
Kuantitas, termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga
kuantitas banyak. Praktik mengurangi timbangan dan mengurangi takaran merupakan
contoh klasik untuk menerangkan tentang penipuan kuantitas yang sering
dilakukan dalam transaksi perdagangan.
·
Tadlis
Kualitas, termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk
yang tidak disepakati oleh si penjual dan pembeli.
·
Tadlis
dalam Harga, termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih
rendah dari harg apasar karena ketidaktauan penjual atau pembeli.
·
Tadlis
dalam Waktu Penyerahan, contoh dalam tadlis ini adalah bila penjual tahu persis
bahwa ia tidak akan dapat menyerahkan barang tepat waktu seperti yang dijanjikan,
namun ia sudah berjanji akan menyerahkan barang pada waktu yang dijanjikan.
3.
Taghrir
Berasal dari Bahasa arab
gharar yang berarti akibat, bencana, bahaya, resiko dan ketidakpastian. Dalam
istilah fikih Muamalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta
tanpa pengetahuan yang mnecukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu
perbuatan yang mengandung resiko tanpa tahu persisi akibatnya.
B.
Etika
Transaksi dalam Pasar
Untuk menjaga hak-hak pelaku pasar (penjual-pembeli) dan menghindarkan transaksi yang menyebabkan distorsi dalam pasar serta mendorong pasar untuk mewujudkan dialektika kemaslahatan individu maupun masyarakat, dibutuhkan suatu aturan dan kaidah-kaidah umum yang dapat dijadikan sebagai sandaran.
1. Adil dalam Takaran dan
Timbangan
Konsep keadilan harus diterapkan dalam
mekanisme pasar. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari praktek kecurangan
yang dapat mengakibatkan kedzaliman bagi suatu pihak.
2.
Larangan Mengkonsumsi
Ribawi
Syariah Islam melarang pengkonsumsian dan
pemberdayaan ribawi. Allah mengancam akan memberikan siksaan yang pedih bagi
orang yang mengkonsumsi maupun yang memberdayakan ribawi.
3.
Kejujuran dalam
Bertransaksi (Bermuamalah)
Syariah Islam sangat konsen terhadap anjuran dalam berpegang teguh terhadap nilai-nilai kejujuran dalam bertransaksi (bermuammalah), seperti; penjelasan penjual atas cacat barang yang dijual.
4.
Larangan Bai’ Najasy
Bai’ Najasy adalah
transaksi jual beli, dimana si penjual menyuruh
orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang
lain tertarik bila untuk membeli.
5.
Larangan Talaqi
al-Wafidain
Rasullah melarang untuk melakukan talaqi
al-wafidain (menjemput penjual), dalam arti, kita menjemput penjual atas barang
dagangannya di luar kota, sebelum penjual tersebut sampai pada pasar. Transaksi
tersebut tidak diperbolehkan dikarenakan adanya asymmetric informatiaon
6.
Larangan Menjual Barang yang
belum Sempurna Kepemilikannya
Dalam ekonomi Islam proses transaksi jual
beli suatu barang harus sempurna kepemilikannya. Dalam artian, seorang tidak
boleh menjual suatu barang yang belum penuh kepemilikannya dan masih dalam
keterlibatan pihak lain.
7.
Larangan Penimbunan Harta
(Ikhtikar)
Ikhtikar adalah menahan/menimbun komoditas
kebutuhan masyarakat untuk tidak dijual dengan tujuan untuk menaikan harga.
Perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan, dengan alasan hal tersebut dapat
menimbulkan kemudlaratan bagi masyarakat.
8.
Konsep Kemudahan dan
Kerelaan dalam Pasar,
Kesepakatan dan kerelaan merupakan fondasi
dasar dalam melakukan transaksi. Setiap transaksi yang kita lakukan harus
mencerminkan keridhaan dan kerelaan masing-masing pihak dalam menentukan
beberapa kesepakatan dalam bertransaksi.
C. Persaingan Sempurna dalam Pasar Islam
Suatu kondisi pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli. Pasar persaingan sempurna mempunyai beberapa ciri, yaitu:
·
Terdapat
banyak penjual dan pembeli, dan masing-masing
penjual hanya merupakan bagian kecil dari pasar
secara
keseluruhan.
·
Barang
yang dihasilkan bersifat homogen, artinya barang yang
diproduksi oleh seorang produsen merupakan barang
subsitusi
sempurna dari barang yang sama yang diproduksi oleh
produsen lain.
·
Adanya
kebebasan keluar masuk industri (free entry dan free exit)
baik bagi konsumen maupun bagi produsen. Artinya bila
menguntungkan pengusaha bebas membuka pabrik baru
tetapi
bila rugi mereka bisa menutup usahanya.
·
Informasi
mengenai pasar (seperti perubahan harga dan
permintaan) mudah didapat.
D.
Pengertian
dan Ciri-ciri Pasar Monopoli dan Pasar Oligopoli
1.
Pasar
Monopoli
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita temui
bentuk pasar monopoli, yaitu situasi
pasar dimana hanya ada satu penjual produk,
dan produk tersebut tidak ada penggantinya (no substitutes). Oleh
karena itu perilaku dalam pengambilan keputusan di pasar agak berbeda dengan
pasar persaingan sempurna. Beberapa ciri yang
dimiliki oleh pasar monopoli, antara lain:
· Di
dalam pasar hanya terdapat satu penjual.
· Jenis
barang yang diproduksi tidak ada penggantinya (no
substitutes) “yang mirip”.
· Ada hambatan atau rintangan (barriers) bagi
perusahaan baru yang
akan masuk dalam pasar monopoli.
· Penujal tunggal ini tidak dipengaruhi dan tidak
mempengaruhi harga serta output
dari produk-produk lain yang dijual dalam perekonomian.
2.
Pasar
Oligopoli
Diantara dua bentuk pasar yang ekstrim tersebut
terdapat bentuk antara yang mempunyai
unsur persaingan sempurna dan monopoli, atau
yang biasa disebut bentuk menengah. Bentuk tersebut
salah satunya yaitu pasar oligopoli. Pasar oligopoly memiliki beberapa ciri, diantaranya yaitu:
· Terdapat
sedikit penjual yang menjual produk substitusi (yang
saling merupakan pengganti antara produk yang satu
dengan yang lainnya), artinya yang mempunyai
kurva permintaan dengan elastisitas silang
(cross elasticities of demand) yang tinggi.
· Terdapat
rintangan untuk memasuki industri oligopoli. Hal ini
karena perusahaan yang ada dalan pasar hanya sedikit.
· Keputusan
harga yang diambil oleh satu perusahaan harus dipertimbangkan oleh perusahaan yang lain dalam industri.
Komentar
Posting Komentar