Langsung ke konten utama

Distorsi Pasar dalam Ekonomi Islam

Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam.

A.    Pengertian dan Bentuk-bentuk Distorsi Pasar

Arti dari kata distorsi dalam KBBI adalah sebuah gangguan yang terjadi atau pemutarbalikkan suatu fakta, aturan dan penyimpangan dari fakta yang seharusnya terjadi. Sedangkan pasar secara umum dapat dikatakan sebagai suatu tempat bertemunya anatara penjual dan pembeli.

Distorsi pasar ialah sebuah gangguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip Islam. Atau juga bisa dikatakan bahwa Distorsi Pasar ialah suatu fakta yang terjadi dilapangan (mekanisme pasar), yang mana fakta tersebut tidak sesuai dengan teori yang seharusnya terjadi dalam sebuah mekanisme pasar.

Bentuk-bentuk Distorsi Pasar

1.      Rekayasa Permintaan dan Rekayasa penawaran

a.      Ba’i Najasy

Adalah Tindakan menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual produk akan naik. Upaya menciptakan perminataan palsu:

·      Penyebaran isu yang dapat menarik orang lain untuk membeli barang

·      Melakukan order pembelian semu untuk memunculkan efek psikologis orang lain untuk membeli dan bersaing dalam harga

·      Melakukan pembelian pancingan sehingga tercipta sentiment pasar.

 

b.     Ihtikar

Merupakan bentuk lain dari transaksi jual beli yang dilarang oleh syariah Islam. Ihtikar adalah mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun. Dengan demikian, penjual akan memperoleh keuntungan yang besar karena dapat menjual dengan harga yang jauh lebih tinggi disbanding harga sebelum kelangkaan terjadi.

c.      Talaqqi Rukban

Transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal pertama rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang kepasar. Kedua mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku.

2.     Tadlis

Kondisi ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan.

Macam-macam Tadlis:

·      Tadlis Kuantitas, termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga kuantitas banyak. Praktik mengurangi timbangan dan mengurangi takaran merupakan contoh klasik untuk menerangkan tentang penipuan kuantitas yang sering dilakukan dalam transaksi perdagangan.

·      Tadlis Kualitas, termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak disepakati oleh si penjual dan pembeli.

·      Tadlis dalam Harga, termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harg apasar karena ketidaktauan penjual atau pembeli.

·      Tadlis dalam Waktu Penyerahan, contoh dalam tadlis ini adalah bila penjual tahu persis bahwa ia tidak akan dapat menyerahkan barang tepat waktu seperti yang dijanjikan, namun ia sudah berjanji akan menyerahkan barang pada waktu yang dijanjikan.

3.     Taghrir

Berasal dari Bahasa arab gharar yang berarti akibat, bencana, bahaya, resiko dan ketidakpastian. Dalam istilah fikih Muamalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mnecukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa tahu persisi akibatnya.

 B.            Etika Transaksi dalam Pasar

Untuk menjaga hak-hak pelaku pasar (penjual-pembeli) dan menghindarkan transaksi yang menyebabkan distorsi dalam pasar serta mendorong pasar untuk mewujudkan dialektika kemaslahatan individu maupun masyarakat, dibutuhkan suatu aturan dan kaidah-kaidah umum yang dapat dijadikan sebagai sandaran.

1.     Adil dalam Takaran dan Timbangan

Konsep keadilan harus diterapkan dalam mekanisme pasar. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari praktek kecurangan yang dapat mengakibatkan kedzaliman bagi suatu pihak.

2.     Larangan Mengkonsumsi Ribawi

Syariah Islam melarang pengkonsumsian dan pemberdayaan ribawi. Allah mengancam akan memberikan siksaan yang pedih bagi orang yang mengkonsumsi maupun yang memberdayakan ribawi.

3.     Kejujuran dalam Bertransaksi (Bermuamalah)

Syariah Islam sangat konsen terhadap anjuran dalam berpegang teguh terhadap nilai-nilai kejujuran dalam bertransaksi (bermuammalah), seperti; penjelasan penjual atas cacat barang yang dijual.

4.     Larangan Bai’ Najasy

Bai’ Najasy adalah transaksi jual beli, dimana si penjual menyuruh  orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik bila untuk membeli.

5.     Larangan Talaqi al-Wafidain

Rasullah melarang untuk melakukan talaqi al-wafidain (menjemput penjual), dalam arti, kita menjemput penjual atas barang dagangannya di luar kota, sebelum penjual tersebut sampai pada pasar. Transaksi tersebut tidak diperbolehkan dikarenakan adanya asymmetric informatiaon

6.     Larangan Menjual Barang yang belum Sempurna Kepemilikannya

Dalam ekonomi Islam proses transaksi jual beli suatu barang harus sempurna kepemilikannya. Dalam artian, seorang tidak boleh menjual suatu barang yang belum penuh kepemilikannya dan masih dalam keterlibatan pihak lain.

7.      Larangan Penimbunan Harta (Ikhtikar)

Ikhtikar adalah menahan/menimbun komoditas kebutuhan masyarakat untuk tidak dijual dengan tujuan untuk menaikan harga. Perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan, dengan alasan hal tersebut dapat menimbulkan kemudlaratan bagi masyarakat.

8.     Konsep Kemudahan dan Kerelaan dalam Pasar,

Kesepakatan dan kerelaan merupakan fondasi dasar dalam melakukan transaksi. Setiap transaksi yang kita lakukan harus mencerminkan keridhaan dan kerelaan masing-masing pihak dalam menentukan beberapa kesepakatan dalam bertransaksi.

C.    Persaingan Sempurna dalam Pasar Islam

Suatu kondisi pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli. Pasar persaingan sempurna mempunyai beberapa ciri, yaitu:

·      Terdapat banyak penjual dan pembeli, dan masing-masing
penjual hanya merupakan bagian kecil dari pasar secara
keseluruhan.

·      Barang yang dihasilkan bersifat homogen, artinya barang yang
diproduksi oleh seorang produsen merupakan barang subsitusi
sempurna dari barang yang sama yang diproduksi oleh
produsen lain.

·      Adanya kebebasan keluar masuk industri (free entry dan free exit)
baik bagi konsumen maupun bagi produsen. Artinya bila
menguntungkan pengusaha bebas membuka pabrik baru tetapi
bila rugi mereka bisa menutup usahanya.

·      Informasi mengenai pasar (seperti perubahan harga dan
permintaan) mudah didapat.

D.   Pengertian dan Ciri-ciri Pasar Monopoli dan Pasar Oligopoli

1.    Pasar Monopoli

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita temui bentuk pasar monopoli, yaitu situasi pasar dimana hanya ada satu penjual produk, dan produk tersebut tidak ada penggantinya (no substitutes). Oleh karena itu perilaku dalam pengambilan keputusan di pasar agak berbeda dengan pasar persaingan sempurna. Beberapa ciri yang dimiliki oleh pasar monopoli, antara lain:

·      Di dalam pasar hanya terdapat satu penjual.

·     Jenis barang yang diproduksi tidak ada penggantinya (no substitutes) “yang mirip”.

·   Ada hambatan atau rintangan (barriers) bagi perusahaan baru yang akan masuk dalam pasar monopoli.

·    Penujal tunggal ini tidak dipengaruhi dan tidak mempengaruhi harga serta output dari produk-produk lain yang dijual dalam perekonomian.

2.     Pasar Oligopoli

Diantara dua bentuk pasar yang ekstrim tersebut terdapat bentuk antara yang mempunyai unsur persaingan sempurna dan monopoli, atau yang biasa disebut bentuk menengah. Bentuk tersebut salah satunya yaitu pasar oligopoli. Pasar oligopoly memiliki beberapa ciri, diantaranya yaitu:

·  Terdapat sedikit penjual yang menjual produk substitusi (yang saling merupakan pengganti antara produk yang satu dengan yang lainnya), artinya yang mempunyai kurva permintaan dengan elastisitas silang (cross elasticities of demand) yang tinggi.

·  Terdapat rintangan untuk memasuki industri oligopoli. Hal ini karena perusahaan yang ada dalan pasar hanya sedikit.

·  Keputusan harga yang diambil oleh satu perusahaan harus dipertimbangkan oleh perusahaan yang lain dalam industri.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Efisiensi Alokasi dan Distribusi Pendapatan

Suatu alokasi dikatakan Pareto Efficient apabila barang-barang tidak bisa dialokasikan ulang untuk membuat seseorang lebih baik keadaannya tanpa membuat orang lain lebih buruk keadaannya. Distribusi Pendapatan memiliki makna penyaluran pendapatan melalui penyelesaian pekerjaan dalam pengadaan barang, jasa dan bidang niaga.            A. Pertukaran dan Keseimbangan Konsumsi Antar Individu Untuk memahami latar belakang dan sebab-sebab pertukaran konsumsi antarindividu dan keseimbangan konsumsi, berikut akan diberikan asumsi yang cukup relevan untuk mendukung analisis. Asumsi tersebut adalah ada dua individu yang mengonsumsi dua macam komoditas yang total penawarannya tetap (Karim, 2018: 266). Pada gambar di atas, panel (a) dan (b) adalah ruang konsumsi untuk masing-masing individu. Titik origin atau titik awal konsumsi untuk individu A kita sebut OA dan untuk individu B kita sebut saja dengan OB. Untuk mempermudah pembahasan tentang keseimbangan konsumsi ...