Islam memberikan kebebasan dalam harga yang artinya segala bentuk konsep harga yang terjadi dalam transaksi jual beli diperbolehkan dalam ajaran islam selama tidak ada dalil yang melarangnya, dan selama harga tersebut terjadi atas dasar keadilan dan suka sama suka antara penjual dan pembeli.
A. Ketentuan Harga dalam Negara Islam
Islam sangat konsen pada
masalah keseimbangan harga, terutama pada bagaimana peran Negara dalam
mewujudkan kestabilan harga dan bagaimana mengatasi masalah ketidakstabilan
harga. Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya Negara menetapkan
harga. Sebagian ulama menolak peran Negara untuk menetapkan harga, sebagian
ulama lain membenarkan Negara untuk menetapkan harga.
Setelah perpindahan (hijrah) Rasulullah SAW ke Madinah, maka beliau menjadi pengawas pasar (muhtasib). Pada saat itu, mekanisme pasar sangat dihargai. Salah satu buktinya yaitu Rasulullah SAW menolak untuk membuat kebijakan dalam penetapan harga, pada saat itu harga sedang naik karena dorongan permintaan dan penawaran yang dialami. Nabi tidak menetapkan harga jual, dengan alasan bahwa dengan menetapkan harga akan mengakibatkan kezaliman, sedangkan zalim adalah haram. Karena jika harga yang ditetapkan terlalu mahal, maka akan menzalimi pembeli; dan jika harga yang ditetapkan terlalu rendah, maka akan menzalimi penjual.
Hukum asal yaitu tidak ada penetapan harga (al-tas’ir), dan ini merupakan kesepakatan para ahli fikih. Imam Hambali dan Imam Syafi‟i melarang untuk menetapkan harga karena akan menyusahkan masyarakat sedangkan Imam Maliki dan Hanafi memperbolehkan penetapan harga untuk barang-barang sekunder.
Mekanisme penentuan harga dalam Islam sesuai dengan Maqashid al-Syariah, yaitu merealisasikan kemaslahatan dan menghindari kerusakan di antara manusia. Seandainya Rasulullah saat itu langsung menetapkan harga, maka akan kontradiktif dengan mekanisme pasar. Akan tetapi pada situasi tertentu, dengan dalih Maqashid al-Syariah, penentuan harga menjadi suatu keharusan dengan alasan menegakkan kemaslahatan manusia dengan memerangi distorsi pasar (memerangi mafsadah atau kerusakan yang terjadi di lapangan).
Dalam konsep Islam, yang paling prinsip adalah harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan ini terjadi bila antara penjual dan pembeli bersikap saling merelakan. Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dan pembeli dalam mempertahankan barang tersebut. Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang ditawarkan kepada pembeli, dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan harga barang tersebut dari penjual.
B. Pendapat Ulama Mengenai Penetapan Harga
Asy-Syaukani menyatakan, hadis ini dan hadis yang senada dijadikan dalil bagi pengharaman pematokan harga dan bahwa ia (pematokan harga) merupakan suatu kezaliman (yaitu penguasa memerintahkah para penghuni pasar agar tidak menjual barang barang mereka kecuali dengan harga yang sekian, kemudian melarang mereka untuk menambah ataupun mengurangi harga tersebut). Alasannya bahwa manusia dikuasakan atas harta mereka sedangkan pematokan harga adalah pemaksaan terhadap mereka. Padahal seorang imam diperintahkan untuk memelihara kemashalatan umat Islam. Pertimbangannya kepada kepentingan pembeli dengan menurunkan harga tidak lebih berhak dari pertimbangan kepada kepentingan penjual dengan pemenuhan harga. Jika kedua persoalan tersebut saling pertentangan, maka wajib memberikan peluang kepada keduanya untuk berijtihad bagi diri mereka sedangkan mengharuskan pemilik barang untuk menjual dengan harga yang tidak disetujukan adalah pertentangan dengan firman Allah.
Menurut Yusuf Qordhawi, letak kelemahan asy–Syaukani dalam memakai dalil ini adalah: pertama, perkataan, sesungguhnya manusia dikuasakan atas harta mereka, sedangkan pematokan harga adalah suatu pemaksaan terhadap mereka demikian secara mutlak, adalah mirip dengan perkataan kaum syu,aib. Yang benar adalah manusia dikuasakan atas harta mereka dengan syarat tidak membahayakan mereka dan orang lain, karena tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain. kedua bahwa hadis tersebut seperti disebutkan oleh pengarang kitab Subulus Salam, ash Shanani berkenan dalam masalah khusus atau tentang kasus kondisi tertentu dan tidak menggunakan lafadz yang umum. Di antara ketetapan dalam ilmu ushul fiqh dikatakan bahwa kasus-kasus tertentu yang spesifik tidak ada keumuman hukum padanya (Qardhawi 1997: 466 467).
Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa ia berpendapat membolehkan bagi seorang imam untuk mematok harga, namun hadis hadis tentang hal itu menentangkan (Qardhawi 1997-466. Berdasarkan hadis ini pula, mazhab Hambali dan Syafi’i menyatakan bahwa negara tidak mempunyai hak untuk menetapkan harga.
Dari pandangan ekonomis, Ibnu Qudamah menganalisis bahwa penetapan harga juga mengindasikan pengawasan atas harga tak menguntungkan. Ia berpendapat bahwa penatapan harga akan mendorong harga menjadi lebih mahal. Sebab jika pandangan dari luar mendengar adanya kebijakan pengawasan harga, mereka tak akan mau membawa barang dagangannya ke suatu wilayah di mana ia dipaksa menjual barang dagangannya di luar harga yang dia inginkan. Para pedagang lokal yang memiliki barang dagangan, akan menyembunyikan barang dagangan. Para konsumen yang membutuhkan akan meminta barang barang dagangan dan membuatkan permintaan mereka tak bisa dipuaskan, karena harganya meningkat. Harga meningkat dan kedua pihak menderita. Para penjual akan menderita karena dibatasi dari menjual barang dagangan mereka dan para pembeli menderita karena keinginan mereka tidak bisa dipenuhi. Inilah alasannya kenapa hal itu dilarang (Islahi 1997: 111).
Menurut Ibnu Taimiyah, barang barang yang dijual di Madinah sebagian besar berasal dari impor. Kondisi apapun yang dilakukan terhadap barang itu, akan bisa menyebabkan timbulnya kekurangan suplai dan memperburuk situasi. Jadi, Rasulullah SAW menghargai kegiatan impor tadi, dengan mengatakan, “Seseorang yang mambawa barang yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari, siapapun yang menghalanginya sangat dilarang”. Faktanya saat itu penduduk madinah tidak memerlukan penetapan harga. (Islahi, 1997: 116).
Dari keterangan di atas, tampak sekali bahwa penetapan harga hanya dianjurkan bila para pemegang stok barang atau para perantara di kawasan itu berusaha menaikkan harga. Jika seluruh kebutuhan menggantungkan dari suplai impor, dikhawatirkan penetapan harga akan menghentikan kegiatan impor itu. Karena itu, lebih baik tidak menetapkan harga, tetapi membiarkan penduduk meningkatkan suplai dari barang-barang dagangan yang dibutuhkan, sehingga menguntungkan kedua belah pihak.Tak membatasi impor, dapat diharapkan bisa meningkatkan suplai dan menurunkan harga.
C. Urgensi Penetapan Harga
Ibnu Taimiyah
membedakan dua tipe penetapan harga: tak adil dan tak sah, serta adil dan sah.
Penetapan harga yang “tak adil dan tak sah?berlaku atas naiknya harga akibat kompetisi
kekuatan pasar yang bebas, yang mengakibatkan terjadinya kekurangan suplai atau
menaikkan permintaan. Ibnu Taimiyah sering menyebut beberapa syarat dari
kompetisi yang sempurna.
Dalam
penetapan harga, pembedaan harus dibuat antara pedagang lokal yang memiliki
stok barang dengan pemasok luar yang memasukkan barang itu. Tidak boleh ada
penetapan harga atas barang dagangan milik pemasok luar. Tetapi, mereka bisa
diminta untuk menjual, seperti rekanan importir mereka menjual.
Pengawasan atas harga akan berakibat merugikan terhadap pasokan barang-barang impor, di mana sebenarnya secara lokal tak membutuhkan kontrol atas harga barang karena akan merugikan para pembeli. Dalam kasus harga barang di masa darurat (bahaya kelaparan, perang, dan sebagainya), bahkan ahli ekonomi modern pun menerima kebijakan regulasi harga akan berhasil efektif dan sukses dalam kondisi seperti itu (Islahi, 1997: 118).
D. Mekanisme dan Regulasi Harga
a) Mekanisme Pasar
Secara umum, pasar diartikan sebagai interaksi atau pertemuan
antara permintaan dan penawaran, sedangkan mekanisme pasar merupakan proses
penentuan harga berdasarkan kekuatan permintaan (demand) dan penawaran (supply)
(Rahardja dan Manurung, 1999:26). Adapun pertemuan antara permintaan dan
penawaran tersebut akan membentuk harga keseimbangan (equilibrium price).
Salah satu
contoh kenaikan harga yang tidak dipengaruhi oleh genuine supply dan genuine
demand adalah ihtikar, yaitu perbuatan di mana orang menimbun barang untuk
mendapatkan keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih
sedikit barang dan menetapkan harga yang lebih tinggi. Jika hal tersebut
terjadi, maka menurut Ibnu Taimiyah solusinya bukan dengan mengadakan pasar
terbuka, seperti menjual beras baru karena penyuplaian barang baru tersebut
hanya akan diserap lagi oleh penimbun barang. Oleh karena itu, solusinya adalah
pemerintah harus melakukan intervensi harga.
b) Regulasi Harga.
Setelah menguraikan konsep mekanisme pasar
dan harga yang adil, Ibnu Taimiyah juga membahas tentang regulasi harga yang
dilakukan oleh pemerintah. Regulasi harga merupakan aturan pemerintah terhadap
harga-harga barang yang ada di pasar. Tujuannya adalah untuk menegakkkan
keadilan serta memenuhi kebutuhan pokok masyarakat (Amalia, 2005:210).
Ibnu Taimiyah
membuktikan bahwa Nabi Saw. pernah menetapkan harga yang adil dalam beberapa
kondisi, yaitu (1) Kasus pembebasan budak, di mana harus ada pertimbangan harga
yang adil dari budak tersebut tanpa adanya penambahan atau pengurangan harga.
(2) Kasus perselisihan antara dua orang, yakni pemilik pohon dan pemilik tanah.
Dalam hal ini, pemilik tanah merasa terganggu atas pohon orang lain (pemilik
pohon) yang tumbuh di area tanahnya, sehingga hal itu dilaporkan kepada Rasul.
Kemudian hasil keputusannya adalah Rasul memberikan dua pilihan kepada pemilik
pohon, yakni menyerahkan secara sukarela pohon tersebut kepada pemilik tanah
atau menjualnya kepada pemilik tanah dengan imbalan ganti rugi yang setara
(Amalia, 2005:215).
Dari permasalahan ini diketahui bahwa jika cara penyerahan barang dengan sukarela sulit dilakukan, maka boleh dipaksakan untuk dilakukan penjualan barang. Hal ini termasuk intervensi yang dilakukan oleh Rasulullah agar terhindar dari kerugian pihak tertentu.
E. Menurunkan Harga Menurut Islam
Hukum diskon berkaitan erat dengan permasalahan klasik yang dibahas para ulama tentang hukum menjual barang di bawah harga pasar. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama: tidak boleh menjual barang dan jasa di bawah harga pasar. Ini pendapat ulama mazhab Maliki. Pendapat ini berpegang kepada atsar bahwa Umar bin Khattab melewati Hatib bin Abi Balta'ah radhiyallahu anhuma yang sedang menjual anggur kering di pasar. Maka Umar berkata kepadanya, "Naikkan harganya, atau silahkan meninggalkan pasar". (HR. Malik).
Pendapat kedua: boleh menjual barang di bawah harga pasar selagi tujuan pedagang tersebut bukan untuk menghancurkan pedagang lainnya. Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama mazhab. Dalil dari pendapat ini, sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam: "Allah merahmati seseorang yang menjual, membeIi dan membayar utang dengan hati yang murah". (HR. Bukhari). Dan penjual yang menurunkan harga barangnya berarti penjual yang dirahmati Allah. Selain itu juga dalil pendapat ini bahwa harga barang merupakan hak para pemilik barang. Maka seorang penjual berhak menjual barang dengan harga yang dikehendakinya selama ia ridha.
Mekanisme harga merupakan suatu proses yang berjalan karena adanya faktor permintaan dan penawaran di pasar output (barang) maupun input (faktor-faktor produksi) (Kuswanto, 1993:6). Secara umum, harga diartikan sebagai sejumlah uang yang memiliki nilai tukar atas suatu barang tertentu. Konsep harga yang adil sebenarnya telah berlaku sejak awal kehadiran Islam. Dalam al-Quran disebutkan konsep keadilan dalam aspek kehidupan manusia, seperti dalam surat al-Nahl: 90, al-Nisa: 58, al-Maidah: 8, al-Hadid: 25 dan Hud: 85. Oleh karena itu, konsep keadilan ini juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khususnya berkaitan dengan harga.
Selain itu, istilah harga yang adil juga disebutkan dalam beberapa hadis Nabi, seperti dalam kasus seorang majikan yang membebaskan budaknya, sehingga budak tersebut menjadi manusia merdeka dan pemiliknya mendapatkan sebuah kompensasi dengan harga yang adil. Istilah yang sama juga pernah digunakan oleh Umar bin Khattab ketika ia menetapkan nilai baru untuk diyat, setelah daya beli dirham menurun yang mengakibatkan harga naik (Islahi, 1997:92).
Adapun
perbedaan antara kompensasi yang setara dengan harga yang adil sebagaimana
dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah bahwa kompensasi yang setara merupakan
penggantian yang sama atau nilai harga yang sama sesuai adat kebiasaan.
Sedangkan harga yang setara adalah nilai harga yang dapat diterima secara umum
sebagai hal yang sepadan/sama dengan barang yang dijual di tempat dan waktu
tertentu. Di samping itu, kompensasi yang setara dapat bertahan lama disebabkan
kebiasaan, sedangkan harga yang setara bisa berubah sesuai dengan kekuatan
permintaan dan penawaran atau dipengaruhi oleh faktor kebutuhan masyarakat
(Amalia, 2005:210-211).
Komentar
Posting Komentar